Curi Motor Hanya untuk Bermain Judi Online.
Uang hasil penjualan motor curian M Amin digunakan untuk judi online. Dia kini diadili dalam dua kasus berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, kasus pencurian sepeda motor dan perjudian online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Amin dan kedua temannya, Rifki Ardianto dan Sandi, berkomplot untuk mencuri sepeda motor Honda Beat di rumah Jalan Pesapen Lor pada 24 Juni.
Saat itu ia mendapat informasi bahwa pemiliknya jarang mengunci sepeda motornya saat memarkirnya.
Rifki mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan membimbingnya, sepeda motor tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Amin dan Sandi.
Amin menjual sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp. 1 juta. Hasilnya dibagi tiga.
Baca Juga Artikel Kami : Gara-Gara Bermain Judi Online, Terjerat Pinjaman Online
“Saya mendapat Rp 250.000 yang digunakan untuk perjudian online.
Saya juga pernah terlibat kasus perjudian,” kata Amin saat bersaksi sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Amin mengakui dan menyesali perbuatannya, majelis hakim yang diketuai M Taufik Tatas Prihyantono memvonisnya 15 bulan penjara.
Amin yang tidak didampingi pengacara, menerima keputusan itu dia tidak mengajukan banding.
Sementara itu, dalam persidangan terpisah, Amin didakwa melakukan permainan judi online di Jalan Indrapura tak lama setelah menjual sepeda motor curiannya.
Jaksa Penuntut Umum, Duta Mellia, menuntut agar dia divonis satu tahun penjara. Amin mengakui dan menyesali perbuatannya.